PENGERTIAN
PERUSAHAAN BISNIS.
Suatu lembaga Bisnis adalah Badan Hukum yang
menggunakan dan mengkoordinasi sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang
dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan masyarakat dengan cara menguntungkan.
Bisnis
adalah suatu aktivitas terpadu yang meliputi pertukaran produk atau uang yang
dilakukan oleh lebih dari dua pihak dengan maksud memperoleh manfaat atau
keuntungan.
Perusahaan
adalah Suatu Organisasi yang dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan
keinginan pasar dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar konsumen
untuk mendapatkan keuntungan dan menjaga kelangsungan hidup sumber daya dan
lingkungan social. Dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar atau konsumen,
perusahaan mengekploitasi sumber daya
ekonomi yang biasa disebut dengan 6M yaitu
ü Men
( Manusia )
ü Money
( Uang)
ü Materials
( Bahan )
ü Machine
( Mesin )
ü Metode
( Cara )
ü Market
( Pasar )
Berikut Adalah Contoh Struktur dalam suatu perusahaan :
LINGKUNGAN BISNIS.
Lingkungan Bisnis adalah faktor-faktor yang berada diluar
jangkauan perusahaan yang dapat menimbulkan suatu peluang atau
ancaman. Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi
aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan.
Faktor – factor yang mempengaruhi tersebut tidak hanya dalam perusahaan
(internal), namun juga dari luar (eksternal)
Sebagai berikut:
ü Lingkungan Internal yaitu
Segala sesuatu di dalam orgnisasi / perusahaan yang akan mempengaruhi
organisasi / perusahaan tersebut.
ü Lingkungan Eksternal yaitu
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi/perusahaan yang mungkin
mempengaruhi organisasi/perusahaan.
Macam-Macam Bentuk Perusahaan
Sekarang ini dunia bisnis semakin marak beredar di
lingkungan sekitar kita, bahkan untuk membuka suatu bisnis sangatlah mudah.
Berbagai usaha bisnis yang sekarang dijalankan lebih mendominasi pada sebuah online shop yang diedarkan pada sebuah
situs media online dan berbagai
macamnya. Namun tak banyak orang-orang mengetahui jenis-jenis organisasi bisnis
yang ada. Serta ciri dan struktur suatu organisasi bisnis yang sedang mereka
jalani. Sedangkan organisasi bisnis sendiri mempunya definisi sebagai suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan
untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis
adalah radio. Radio disebut sebagai organisasi bisnis karena mempunyai sebuah
tujuan ekonomi yaitu menghasilkan sebuah keuntungan melalui kegiatan
penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Selain radio, masih banyak
macam organisasi bisnis serta ciri dan peluang yang terdapat. Macam-macam organisasi bisnis tersebut antara lain:
Bentuk-Bentuk
Perusahaan
1. Usaha Perseorangan
Usaha Perseorangan merupakan salah satu bentuk Usaha yangn
paling banyak dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan
usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha
perseorangan ini dimiliki oleh seseorang,
dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan
perusahaan.
Perusahaan perseorangan dibagi
dalam 2 kelompok yaitu:
1.
Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin
operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan
bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.
UsahaPerseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang
kelontong, dsb.
Kelebihan Usaha Perseorangan :
a.
Seluruh laba menjadi miliknya
b.
Adanya kepuasan pribadi
c.
Kebebasan dan fleksibilitas
d.
Lebih mudah memperoleh kredit
e.
Sifat kerahasiaan
Kelemahan Usaha Perseorangan :
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.
Sumber keuangannya terbatas
c.
Kesulitan dalam manajemen
d.
Kelangsungan usaha kurang terjamin
e.
Kurangnya kesempatan pada para karyawan
2. Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba
yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula
halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
Kelebihan Firma :
a.
Jumlah modalnya relative besar dari usaha perseorangan
sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b.
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
financial yang lebih besar.
c.
Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian
kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan diambil
bersama-sama.
d.
Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
Kelemahan Firma :
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang
perusahaan.
b.
Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah
seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka
secara otomatis firma menjadi bubar.
c.
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus
ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3. Perseoran Komanditer (CV)
Dalam perseoran komanditer yang juga disebut Commanditaire
Vennootschaap (CV), terdapat hal yang berbeda yakni salah satu atau beberapa
anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung
jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Jadi kesimpulannya CV
adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman
dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan CV :
a.
Modal yang dikumpulkan lebih besar
b.
Mudah memperoleh kredit
c.
Kemampuan manajemennya lebih besar
d.
Pendiriannya mudah
Kelemahan CV :
a.
Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas.
b.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
c.
Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu
pimpinan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap)
terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung
jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka
setorkan. Perseroan terbatas ini merupakan suatu badan hokum karena memiliki
kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang
saham.
Kelebihan
Perseroan Terbatas :
a.
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan.
b.
Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin,
sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti.
c.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepada orang lain.
d.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume
usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
e.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk tidak secara efisien.
Kelemahan Perseroan Terbatas :
a.
PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang
diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
dari pemegang saham bersangkutan.
b.
Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaries dan ijin
khusus untuk usaha tertentu.
c.
Ongkos pembentukannya relative tinggi.
d.
Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala
aktivitas harus dilaporkan kepeda pemegang saham, terutama yang menyangkut laba
perusahaan.
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang
sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya persero ini terjadi dari
Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan
kepada pihak swasta. Pada nama perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya diberi
tanda kurung Persero dibelakangnya.
Contoh : PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka
Gas dll.
6. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Seperti perusahaan lain pada umumnya. Perum bertujuan
mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Strukur
organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh
perusahaan-perusahaan pada umumnya.contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum
Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan sebagainya.
7. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Contoh Perjam di Indonesia adala Perusahaan Jawatan Kereta
Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera. Kegiatan yang
dilakukan terutama ditujukan untuk kesejateraan
umum (public service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya.
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara,
maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian
dari Departemen/Direktorat Jendral.
Koperasi
Berdasarkan undang-undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun
1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai
:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Agar tujuan koperasi dapat tercapai, anggota-anggota yang
menjalankannya harus aktif memajukan usaha koperasi dan rajin menghadiri rapat
kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama-sama; makin besarnya usaha
Koperasi dapat menimbulkan persoalan-persoalan yang lebih besar.
Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang
dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan
lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial. Misalnya : Yayasan Panti Asuhan
Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Beasiswa (supersemar) dan sebagainya. Jadi yayasan
ini dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang
akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.
Kesimpulan
Jadi
Perusahaan bisnis adalah suatu lembaga yang tersusun atas individu-individu
yang berkerja sesuai kemampuan masing-masing secara terorganisir spesifik demi
tercapainya suatu tujuan yang sama. Dan masing-masing bentuk Perusahaan
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar